SANDEQPOSNews.com, Majene – Ironis, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Majene, Propinsi Sulawesi Barat, terlibat lima kali aksi pencurian Hanphone di rumah Kos dan Sekretariat Himpunan mahasiswa Perikanan dan Peternakan. Perbuatannya ini disangkakan 7 tahun hukuman penjara.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan, SH, SIK, bahwa mahasiswa berinisial EW 19 tahun ini menerima laporan Polisi Nomor : LP / 97 / Vlll / 2019 / Polda Sulbar/ Res Mln /SPKT, tanggal 10 Agustus 2019, dan Laporan Polisi Nomor: LP/ 142 / Xl / 2019 / Polda Sulbar/ Res Mjn / SPKT, tanggal 13 November 2019.
“Berdasarkan dari keterangan dua laporan masing-masing ke polisi, kejadian pencurian tersebut pada hari Rabu (07/8/2019) malam, sekira pukul 18:30, wita, di Lingkungan Lembang Kel. Lembang Kec. Banggae Timur Kab. Majene, dan pada hari rabu (13/11/2019) sore, sekira pukul 03:30 hingga pukul 06:00, wita di Lingk. Lembang Kel. Lembang Kec. Banggae Timur, Majene,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Setiawan, SH, SIK, pada konferensi pers dengan sejumlah awak media dariberbagai media massa, Jum’at (15/11/2019) sore.
Kronologis:
Rabu (7/8/), sekira pukul 17:30, Wita, tersangka berjalan di depan kost lalu melihat kamar korban tidak terkunci, pada saat itu tersangka masuk ke dalam kamar korban dan melihat Handphone di atas meja, tersangka langsung mengambil handphone tersebut dan masuk kedalam kamarnya, karena tersangka juga menetap di kost yang sama.
Dua hari kemudian, tersangka menjual handphone tersebut melalui group dagang Media social (Facebook) seharga Rp700,000.
Dalam keterangan dihadapan penyidik, tersangka juga mengakui telah mencuri Handphone merk Vivo Y95. Bahkan, mencurian sebanyak 3 kali Hp merk berbeda. Dua hari kemudian setelah aksi pencurian itu, tepatnya Rabu (13/11) kembali melakukan aksinya di sekretariat Himpunan Mahasiswa Peternakan dan Perikanan (HIMAPRI) di BTN Lino Maloga di Ling. Lutang berupa. Hp merk Oppo A5 warna hitam ini ternyata milik milik temannya sendiri.
Proses Penangkapan :
Laporan inikemudian dikembangkan oleh SatReskrim Polres Majene, melakukan penyelidikan. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Pandu bersama tim Passaka, pada Rabu (13 /11) sore, sekira pukul 15:30, Wita, Hp yang dihubungkan itu sempat aktif.
Tim Passaka mencurigai bahwa barang bukti Hp tersebut dikuasai oleh seorang berinisial Hd yang berada di Dusun Sila-sila, Desa Rappang Barat, Kec. Mapilli, Kab. Polman. Dari penyelidikan inilah, tim Passaka menemukan HD di rumahnya. Dari interogasi, HD mengaku membeli HP tersebut dari EW.
Akhirnya, EW diciduk di rumah kos-nya di perumahan BTN Talumung Lingkungan Lembang, Kel.Lembang, Kec.Banggae Timur, Kab.Majene. Setelah diinterogasi, EW mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat di Kab. Majene. Tersangka EW yang mahasiswa ini adalah warga Kec. Papalang Kab. Mamuju, Sulbar.
Menurut AKP Pandu, sejauh ini penyidik baru menemukan 3 barang bukti dan Penyidik masih melakukan pengambangan barang bukti yang belum di ketemukan.
Barang bukti yang sedang diproses :
- 1 buah HP merk XIOMI note 5A warna hitam yang dicuri di kos-kosan Lino Maloga dan dijual di counter HP samping Masjid Raya Saleppa (dalam pencarian).
- 1 buah HP merk OPPO warna putih yang dicuri di kos-kosan Linomaloga dan dijual di wilayah Kec. Campalagian, Kab. Polman (dalam pencarian).
- 1 buah HP merk SAMSUNG J2 warna putih yang dicuri di kos-kosan Linomaloga dan digadaikan di kios yang berada di Ling.Lipu, Kec. Banggae, Kab. Majene.
- 1 buah HP merk VIVO Y95 warna hitam dicuri di kos-kosan Lino Maloga dan dijual ke Lel. Henn’adi alias Henn’k yang berada di Dusun Sila-Sila, Desa Rappang Barat, Kec.MapilIi, Kab.Polman.
- 1 buah HP merk OPPO A5 warna hitam di curi di sekret Himpunan Mahasiswa Peternakan dan Perikanan (HlMAPRl) di wilayah Ling.Lutang (BTN Linomaloga), barang bukti disimpan di rumah pelaku dan belum sempat dijual oleh pelaku.
Akibat perbuatannya itu, terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Subs Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH. Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun.
Baca Juga :
Sw Terduga Penipuan Sejumlah Kontraktor di Majene, Kini Mulai Menjalani Pemeriksaan di Polres Majene
Remaja 16 Tahun Spesial Pencuri Kotak Amal Dan Motor Ini, Akhirnya Dibekuk Tim Passaka Polres Majene
Sasaran di Kalangan Pelajar Majene, 6 Orang Pengedar Narkoba Ditangkap Oleh Sat Narkoba Polres Majene
Mahasiswa Pengintip Lewat Minicam Di Toilet Kampus Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Koordinator Suvervisi Dan Pencegahan KPK RI Wlayah VIII Sulselbar Menganggap Urusan Perisizinan di PMPTSP Majene Bermasalah
Tim Passaka Polres Majene Tangkap Terduga Pelaku Kebakaran Pasar Topoyo Mateng
Editor : Daeng Nompo’
TONTON VIDEONYA, OKNUM MAHASISWA INI TERSANGKA PENCURIAN SEJUMLAH HP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar